Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Perintahkan KPPS Coblos Namanya Sebelum Pemilihan

Pemeriksaan Sidik Efendi terkait kasus tercoblosnya ratusan surat suara atas nama dirinya

Wakos Reza Gautama
Senin, 19 Februari 2024 | 13:28 WIB
Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Perintahkan KPPS Coblos Namanya Sebelum Pemilihan
Caleg PKS Sidik Efendi (baju putih) memberi keterangan usai diperiksa Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS yakni Sidik Efendi, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024).

Pemeriksaan Sidik Efendi terkait kasus tercoblosnya ratusan surat suara atas nama dirinya di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024).

Usai pemeriksaan, Sidik Efendi mengaku dicecar pertanyaan terkait apakah dirinya pernah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19 Way Kandis dan metode kampanye seperti apa yang dilakukan.

Disinggung terkait apakah ia mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis dan anggotanya, Sidik mengakui dirinya sebagai petahana dan hampir lima tahun keliling bersilaturahmi dengan para warga.

Baca Juga:4 TPS di Lampung Gelar Pemungutan Suara Ulang Disebabkan Karena Ini

Sementara terkait adanya ratusan surat suara yang tercoblos nama dirinya, sidik mengaku tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencoblos surat suara sebelum pemilihan.

"Saya baru tahu kejadian itu siang hari, lalu muncul di WhatsApp berkaitan surat suara rusak dan lainnya. Saya tidak pernah tahu itu siapa yang melakukan dan segala macamnya," ujar Sidik Efendi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara saat ditanya kehadiran dirinya di TPS 19 Way Kandis usai heboh ratusan surat suara sudah tercoblos, Sidik Efendi mengaku saat itu dirinya mendapat telepon karena isu awalnya berkaitan dengan Pilpres, untuk mengecek ke lokasi.

Setelah diperiksa di Bawaslu, Sidik Efendi juga mengakui menghargai dan menghormati segala proses yang dilakukan di Bawaslu Bandar Lampung.

Sebelumnya, nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS tercoblos 100 lembar surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:PSU di TPS 19 Way Kandis Digelar Minggu, KPU Ganti Semua Petugas KPPS

Sementara pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Sidik Efendi hanya mendapatkan empat suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini