SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu (24/2) mulai pukul 07.00 WIB.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, PSU di TPS 6 Rajabasa digelar karena pada hari pencoblosan ada satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Saat ini kami sedang mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara untuk PSU," kata dia.
Dedy mengatakan, PSU di TPS 6 Jalan Nawawi Gelar Dalom, Sukajaya, RT 04/LK 01, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, akan dilangsungkan untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi hingga kini kami tengah persiapkan logistik surat suaranya, karena yang ada di KPU saat ini adalah surat suara DPRD Kota Bandarlampung dan Surat Suara Presiden/Wakil Presiden. Sementara, Surat Suara DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi tidak ada,” kata Dedy.
Sehingga, lanjut dia, hal itulah yang diminta ke percetakan melalui KPU Provinsi termasuk perlengkapan lainnya.
"Selain surat suara, KPU Kota Bandar Lampung juga mempersiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menyelenggarakan PSU di TPS 6.
“kami memilih kembali KPPS baru yang komposisinya dari warga sekitar atau KPPS yang sebelumnya sudah bertugas di lokasi,” kata dia.
Sebelumnya KPU Bandar Lampung juga telah menggelar PSU di TPS 19 Kelurahan Waykandis dan TPS 31 di Kedaton akibat adanya suara tercoblos dan pemilih dari luar yang mencoblos. (ANTARA)
Baca Juga:Ini Terduga Pelaku Pencoblosan Ratusan Surat Suara di TPS 19 Way Kandis