763 Penyelenggara Pemilu di Lampung Mendapat Perawatan Kesehatan

penyelenggara Pemilu yang mendapat perawatan terdiri atas 496 orang berjenis kelamin pria, dan 265 orang wanita.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:11 WIB
763 Penyelenggara Pemilu di Lampung Mendapat Perawatan Kesehatan
Ilustrasi sebanyak 763 penyelenggaran Pemilu di Lampung mendapata perawatan kesehatan. [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraLampung.id - Sebanyak 763 orang petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Provinsi Lampung memperoleh perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diah Anjarini mengatakan penyelenggara Pemilu yang mendapat perawatan terdiri atas 496 orang berjenis kelamin pria, dan 265 orang wanita.

Dari total tersebut ada 17 orang masuk instalasi gawat darurat (IGD), 81 orang menjalani rawat inap, dan 665 orang rawat jalan.

Lalu jumlah petugas KPPS yang melakukan perawatan kesehatan yaitu untuk di klinik ada orang yang dirawat dengan satu orang telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga:Ditemukan di Kamar Hotel, Mayat Warga Bandar Lampung Terbungkus Kain

Di Puskesmas total ada 675 orang dirawat dengan 287 orang dalam perawatan, empat orang dirujuk, 382 orang sembuh, satu orang meninggal dunia, dan satu orang meminta pulang secara sukarela.

Kemudian di rumah sakit total ada 79 orang dalam perawatan, satu orang dirujuk, sembuh empat orang, satu orang atas permintaan pasien meminta pulang, dan empat orang meninggal dunia.

"Untuk sebaran angka kesakitan berdasarkan jenis pasien yakni 25 orang merupakan anggota Bawaslu, 332 orang petugas KPPS, 55 orang Linmas, 91 orang pemilih, 75 orang petugas, 18 orang PPK, 91 orang PPS, dan tujuh orang saksi," ucap dia.

Diah menjelaskan berdasarkan data fasyankes online per kabupaten dan kota rata-rata petugas penyelenggara pemilu yang sakit di diagnosa mengalami kelelahan, darah tinggi, dyspepsia dan gastritis.

"Untuk yang meninggal dunia sebanyak empat orang, dari Kabupaten Lampung Selatan dua orang yakni petugas KPPS dan Linmas. Selanjutnya satu orang dari Kabupaten Mesuji merupakan seorang Linmas, dan satu orang dari Kabupaten Lampung Tengah merupakan pemilih," tambahnya.

Baca Juga:Anggota KPPS di Lampung Timur Meninggal Dunia Usai Rapat Pleno di Kecamatan

Menurut Diah, bila ditemukan kasus kelelahan pada petugas penyelenggara pemilu, pihaknya akan saling berkoordinasi antara petugas KPU atau KPPS agar langsung dibawa ke Puskesmas, klinik, rumah sakit.

Pelaporan akan langsung tercatat dalam aplikasi puskesmas untuk dilaporkan ke Kementerian Kesehatan setiap harinya.

"Untuk pelayanan kesehatan yang akan diperoleh oleh petugas KPPS yang sakit, akan dilakukan sesuai dengan alur sistem rujukan dari puskesmas ataupun klinik yang diteruskan ke rumah sakit," ujar dia.

Diah mengatakan untuk menangani kasus kelelahan atau sakit yang diderita oleh petugas KPPS setelah pemilu, maka telah dibuat pula tim penanganan kesehatan KPPS yang terdiri atas Tim Puskesmas dan rumah sakit.

Penapisan kesehatan oleh Puskesmas kepada petugas KPPS sudah dilakukan melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan, sehingga dapat diketahui kondisi risiko penyakit serta status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Jika ada yang sakit diharapkan menghubungi puskesmas yang berada di wilayah kabupaten serta kota masing-masing, untuk mencegah kondisi yang semakin buruk. Jika sakitnya parah, maka rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung juga siap melayani bagi petugas KPPS," ucapnya.

Diah mengimbau petugas KPPS ataupun penyelenggara pemilu untuk melakukan cukup tidur, cukup makan, cukup minum, cukup olahraga bila mengalami kelelahan dan penurunan kesehatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini