SuaraLampung.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran 87,5 Kg sabu di wilayah Pelabuhan Bakauheni dari awal Februari - Maret 2024.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, total ada 20 tersangka yang ditangkap dari dua kasus yang diungkap.
Kasus pertama terungkap pada 15 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat itu polisi menangkap tersangka Andi Herman dan Sahril.
Dari penangkapan keduanya, didapati barang bukti 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi 52,4 Kg sabu, yang disembunyikan di dalam pintu mobil.
Baca Juga:Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Lampung, Modusnya Menjual lewat Marketplace
"Keduanya mengaku diperintahkan Emil Badias, untuk membawa sabu tersebut dari Aceh ke Bogor," ujar Irjen Helmy Santika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap 15 orang di beberapa tempat di Bogor, Palembang Sumatera Selatan, dan Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap terpisah yakni Andi Herman dan Sahril asal Makassar di Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa ternyata masih ada Haryanto di Bogor yang memerintahkan barang tersebut.
Kemudian dikembangkan lagi, ternyata ada dua orang yang menerima barang yakni Abrar dan Afrizal dari Aceh, di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Saat diinterogasi, Abrar mengaku diperintah buronan AN untuk menyimpan barang tersebut di salah satu rumah yang mereka sewa di Bogor untuk dijadikan gudang penyimpanan.
Baca Juga:Penyelundupan 180 Sirip Hiu Digagalkan Petugas di Pelabuhan Bakauheni
Lalu dikembangkan lagi dan Polda Lampung berhasil menangkap 10 orang lagi yang turut terlibat di Bogor, Jakarta Pusat, dan Palembang Sumatera Selatan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengungkapkan, untuk kasus selanjutnya diungkap pada 21 Februari 2024, ditangkap lima tersangka dengan barang bukti 35,1 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Peristiwa bermula saat tim memeriksa kendaraan Toyota Avanza 2584 PKT, yang dikendarai Diki Hariansah, diamankan dua tas 33 bungkus sabu yang disimpan di dalam jok belakang," ungkap Kombes Erlin Tangjaya.
Saat diinterogasi, Diki mengaku dikawal Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati. Selanjutnya tim mengamankan mobil Toyota Innova akan menaiki kapal ke Pelabuhan Merak, Banten yang dikemudikan Randho Fathullah.
"Sedangkan Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati sudah turun dari mobil melarikan diri. Selanjutnya kami kejar ketiganya, hingga didapat informasi ada di salah satu hotel di Rajabasa Bandar Lampung," jelas Kombes Erlin Tangjaya.
Ada pun peranan dari pelaku kasus kedua 35,1 Kg sabu yakni Riki Candra berperan pemilik barang, lalu tiga lainnya berperan kurir, dan Nurhayati berperan pencari kendaraan rental.
Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti yang digagalkan Ditres Narkoba Polda Lampung tersebut berjumlah Rp131,25 miliar, dan berhasil menyelamatkan 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba.