- Polres Pringsewu menangkap buronan spesialis curanmor bernama Andi Anggara alias Doglang di Kecamatan Kedondong pada Senin malam.
- Pelaku sempat melakukan perlawanan sengit saat akan diringkus, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
- Tersangka yang terlibat dalam dua belas aksi pencurian motor kini terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
SuaraLampung.id - Selama lima bulan terakhir, nama Andi Anggara (33) alias Doglang menjadi momok yang menghantui jalanan di wilayah Pringsewu.
Dikenal licin bak belut dan tak segan menenteng senjata api rakitan saat beraksi, petualangan sang spesialis curanmor ini akhirnya menemui titik akhir di sebuah persembunyian sunyi di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Senin malam (25/5/2026) menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian Doglang, buronan yang paling dicari jajaran Polres Pringsewu sejak awal tahun ini.
Penangkapan pria asal Way Lima ini berlangsung laiknya adegan film aksi. Saat tim gabungan mengepung lokasinya, Doglang tidak menyerah begitu saja. Ia mencoba menerobos barikade petugas dan melakukan perlawanan sengit yang membahayakan nyawa aparat.
Baca Juga:Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
Melihat situasi yang kian genting, polisi tak punya pilihan lain. Suara tembakan peringatan memecah malam, disusul tindakan tegas terukur yang menghunjam kaki sang buronan. Doglang pun tersungkur, mengakhiri ambisinya untuk kembali kabur.
"Tersangka dikenal licin dan sangat berbahaya karena selalu membekali diri dengan senjata api. Karena melawan saat ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali.
Andi Doglang bukan sekadar pencuri amatir. Ia adalah kepingan terakhir sekaligus eksekutor utama dari jaringan Suradi alias Ganden yang legendaris di dunia hitam Lampung.
Ketika rekan-rekannya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, Doglang sempat mencicipi udara bebas lebih lama setelah lolos dari penggerebekan di sebuah kontrakan di Pekon Rejosari, Januari lalu.
Meski di hadapan penyidik Doglang hanya mengaku beraksi di tiga lokasi, polisi memiliki catatan berbeda. Data polisi menunjukkan keterlibatannya dalam sedikitnya 12 aksi pencurian motor di berbagai wilayah.
Baca Juga:Pemprov Lampung Tebar Rp35 Miliar untuk Karpet Beton dan Aspal Baru Jalan di Pringsewu
"Peran Andi alias Doglang ini sangat sentral. Ia bergantian dengan Suradi menjadi eksekutor maupun joki. Mereka adalah komplotan profesional," tambah Iptu Rosali.
Salah satu aksi paling kejam komplotan ini adalah pencurian motor milik Salsabila Agustin, seorang mahasiswi di Pringsewu.
Saat korban terlelap di kamar kosnya pada pengujung tahun 2025, Doglang menggasak Honda BeAT kesayangan korban. Kerugian Rp19 juta bukan angka kecil bagi seorang pelajar, namun kini motor tersebut telah berhasil diamankan kembali sebagai barang bukti.
Selain Honda BeAT, polisi juga menyita satu unit Yamaha N-Max hasil kejahatan lain. Namun, ada satu misteri yang masih digali yakni mengenai kebedaraan senjata api rakitan kedua. Kepada polisi, Doglang mengaku telah membuang "alat pencabut nyawa" tersebut di wilayah pesisir Pematang Sawa, Tanggamus.
Kini, tak ada lagi raungan mesin motor curian atau ancaman moncong senjata dari tangan Doglang. Dengan wajah tertunduk, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.