Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengungkapkan, untuk kasus selanjutnya diungkap pada 21 Februari 2024, ditangkap lima tersangka dengan barang bukti 35,1 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Peristiwa bermula saat tim memeriksa kendaraan Toyota Avanza 2584 PKT, yang dikendarai Diki Hariansah, diamankan dua tas 33 bungkus sabu yang disimpan di dalam jok belakang," ungkap Kombes Erlin Tangjaya.
Saat diinterogasi, Diki mengaku dikawal Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati. Selanjutnya tim mengamankan mobil Toyota Innova akan menaiki kapal ke Pelabuhan Merak, Banten yang dikemudikan Randho Fathullah.
"Sedangkan Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati sudah turun dari mobil melarikan diri. Selanjutnya kami kejar ketiganya, hingga didapat informasi ada di salah satu hotel di Rajabasa Bandar Lampung," jelas Kombes Erlin Tangjaya.
Baca Juga:Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Lampung, Modusnya Menjual lewat Marketplace
Ada pun peranan dari pelaku kasus kedua 35,1 Kg sabu yakni Riki Candra berperan pemilik barang, lalu tiga lainnya berperan kurir, dan Nurhayati berperan pencari kendaraan rental.
Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti yang digagalkan Ditres Narkoba Polda Lampung tersebut berjumlah Rp131,25 miliar, dan berhasil menyelamatkan 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba.