Dilaporkan ke Kejati Terkait Persekongkolan Proyek, Begini Klarifikasi Rektor Unila

Gapeksindo melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:30 WIB
Dilaporkan ke Kejati Terkait Persekongkolan Proyek, Begini Klarifikasi Rektor Unila
Rektor Unila Lusmeilia Afriani membantah melakukan persekongkolan terkait proyek RSPTN. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng. menanggapi laporan terhadap dirinya yang dilakukan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.

Gapeksindo melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan persekongkolan proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN).  

Lusmeilia menegaskan penentu pemenang tender proyek RSPTN murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.

"Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan RSPTN Unila," kata Prof Lusmeilia Afriani, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:Duh, Rektor Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung, Diduga Lakukan Ini

Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.

"Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," kata dia.

Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.

"Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait," kata dia.

Kemudian, Rektor Unila itu juga mengklarifikasi soal adanya foto dirinya yang diduga melakukan pertemuan sebelum lelang tender proyek RSPTN.

Baca Juga:Tak Ada Izin, Pemilih Lahan Minta Proyek Penampungan Air BUMDes di Desa Bawang Dipindah

"Tentu hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila," katanya.

Rektor Unila itu mengatakan foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.

"Sehingga adanya pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata dia.

Diketahui Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini