Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap

Oknum ASN itu dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh korban inisial SY (51)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:13 WIB
Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap
Ilustrasi tersangka. Oknum ASN ditangkap aparat Polres Lampung Timur karena terlibat penipuan. [pixabay/Tumisu]

SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena terlibat kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, oknum ASN yang ditangkap berinisial FD (46), warga Bandar Lampung.

Oknum ASN itu dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh korban inisial SY (51), warga Kecamatan Pekalongan pada Februari 2023.

Menurut Johanes, modus tersangka adalah mendatangi korban lalu meminta sejumlah uang untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.

Baca Juga:Kota Solo Jadi Anak Emas Karena Selalu Kecipratan Proyek, Begini Respon Menteri Basuki

"Tersangka menjanjikan korban memperoleh keuntungan pada bulan Juni atau Juli 2023," ujar Johanes, Kamis (26/10/2023).

Tergiur iming-iming oknum ASN itu, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp400 juta lebih, secara transfer dan tunai kepada tersangka.

Tetapi setelah sampai pada waktu yang dijanjikan, korban tidak juga menerima keuntungan dari tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Lampung Timur.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti disita seperti dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening.

Baca Juga:Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak