Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap

Oknum ASN itu dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh korban inisial SY (51)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:13 WIB
Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap
Ilustrasi tersangka. Oknum ASN ditangkap aparat Polres Lampung Timur karena terlibat penipuan. [pixabay/Tumisu]

SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena terlibat kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, oknum ASN yang ditangkap berinisial FD (46), warga Bandar Lampung.

Oknum ASN itu dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh korban inisial SY (51), warga Kecamatan Pekalongan pada Februari 2023.

Menurut Johanes, modus tersangka adalah mendatangi korban lalu meminta sejumlah uang untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.

Baca Juga:Kota Solo Jadi Anak Emas Karena Selalu Kecipratan Proyek, Begini Respon Menteri Basuki

"Tersangka menjanjikan korban memperoleh keuntungan pada bulan Juni atau Juli 2023," ujar Johanes, Kamis (26/10/2023).

Tergiur iming-iming oknum ASN itu, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp400 juta lebih, secara transfer dan tunai kepada tersangka.

Tetapi setelah sampai pada waktu yang dijanjikan, korban tidak juga menerima keuntungan dari tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Lampung Timur.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti disita seperti dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening.

Baca Juga:Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini