SuaraLampung.id - Sebanyak 29.342 hektare lahan sawah milik petani di Provinsi Lampung sudah terdaftar dalam asuransi usaha tani padi (AUTP) di tahun 2023.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki mengatakan, asuransi usaha tani padi merupakan program pemerintah.
Tujuan program ini adalah untuk melindungi usaha tani, dari berbagai risiko seperti gagal panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama, penyakit organisme pengganggu tumbuhan yang menyebabkan kerugian usaha petani.
Ia mengatakan pada 2023 luasan lahan sawah petani di Provinsi Lampung yang telah ikut serta dalam asuransi usaha tani padi ada seluas 29.342 hektare.
Baca Juga:Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 148 TPS di Lampung
"Di 2023 target lahan sawah petani yang terlindungi AUTP itu sekitar 30 ribu hektare, dan realisasinya sudah 90 persen atau sekitar 29.342 hektare lahan sawah petani sudah terlindungi asuransi usaha tani padi ini," katanya.
Rifki melanjutkan besaran biaya input asuransi usaha tani padi sebesar Rp6 juta per hektare per musim dimana nilai premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim.
Dari nilai premi asuransi tersebut pemerintah pusat telah mensubsidi sebesar 80 persen atau senilai Rp144 ribu per hektare per musim dan 20 persen lainnya petani harus membayar premi secara swadaya akan tetapi khusus di Lampung pemerintah daerah mensubsidi pembayaran premi tersebut secara penuh.
"Premi 20 persen atau sebesar Rp36 ribu per hektare ini di bayarkan oleh pemerintah daerah karena Gubernur Lampung udah berkomitmen meningkatkan pertanian serta kesejahteraan petani," ucap dia.
Menurut Rifki, pada 2024 ini target lahan sawah yang bisa terlindungi dengan asuransi usaha tani padi serupa dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 30 ribu hektare.
Baca Juga:Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu, Polda Lampung Gulung 20 Tersangka
"AUTP ini terbukti bermanfaat sekali, seperti terakhir kemarin ada banjir di Mesuji dan petani bisa mengklaim dan yang dibayarkan Rp12 miliar untuk mengatasi gagal panen akibat banjir tersebut," tambahnya.
Rifki menjelaskan polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak tanam padi. Dan pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat selama 14 hari setelah berita acara hasil pemeriksaan kerusakan dilakukan.
"Sebenarnya dengan keikutsertaan petani dalam AUTP ini bisa mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen, terlebih lagi premi asuransi mendapatkan subsidi 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari pemerintah daerah. Harapannya petani bisa memanfaatkan hal ini dengan baik," ujarnya. (ANTARA)