Terpisah, Inspektur Tanggamus, Ernalia mengatakan LHP yang dikeluarkan atas laporan dugaan penyimpangan PLTS sesuai peraturan dan perundang-undangan. Inspektorat selaku APIP sifatnya pembinaan.
"Misalnya ada temuan atau laporan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) itu kami lakukan investigasi, kalau ada temuan ya kami akan lakukan pembinaan, kalau ada kerugian maka pengembalian. Jadi kalau untuk memidanakan itu bukan ranah kami," kata Ernalia.
Dia juga mengaku siap berdiskusi kepada pihak yang tidak puas atas hasil LHP Inspektorat Tanggamus mengenai PLTS. "Saya siap berdiskusi dan tidak ada menghindar dari teman-teman LSM. Nanti saya jelaskan SOP-nya," kata dia.
Menurut Emalia, jika ada temuan, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian. "Ini ada MoU antara Kejagung, Polri dan Kemendagri. LHP kami ini dipertanggungjawabkan sampai ke pusat, jadi tidak main-main," tegas Ernalia.
Baca Juga:Shopee Express Terdekat di Tanggamus, Catat Alamatnya