SuaraLampung.id - Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan e bulan dalam perkara korupsi KUR BRI.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
Baca Juga:2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Siapa Mereka?
"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya.
- 1
- 2