Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid

Dugaan aliran dana ke Kejari Lampung Utara ini terkuak setelah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berbicara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 November 2023 | 19:58 WIB
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
Ilustrasi Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Kejati Lampung buka suara soal dugaan aliran dana korupsi ke Kejari Lampung Utara. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara mengenai dugaan aliran dana Korupsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dugaan aliran dana ke Kejari Lampung Utara ini terkuak setelah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berbicara di rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Kamis (16/11/2023) lalu.

Pada RDP itu, Arteria Dahlan menyinggung adanya dugaan aliran dana hasil korupsi Dinas PMD Lampung Utara yang diduga mengalir ke jajaran Kejari Lampung Utara senilai Rp 100 juta.

Arteria menyayangkan sikap Kejati Lampung yang tidak memeriksa oknum-oknum di Kejari Lampung Utara yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Baca Juga:Tim Intel Kejati Lampung Tangkap Wanita Joki Tes CPNS Kejaksaan, Begini Modusnya

Ia lalu membandingkan dengan sikap Polda Lampung yang langsung mengusut oknum-oknum polisi yang diduga menerima aliran dana korupsi di Dinas PMD Lampung Utara.

Menjawab tudingan Arteria Dahlan, Jaksa Agung  ST Burhanuddin mengaku tidak tahu adanya masalah aliran dana itu.

”Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya). Kajatinya (Nanang Sigit Yulianto) akan saya tegur, ‘kok ini tidak melaporkan ke kami’,” ujar Sanitiar Burhanuddin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan,hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih onprogres dan belum menemukan titik terang.

"Hal itu karena pelapor belum memberikan data dan bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga Tim Pengawasan Internal Kejati Lampung masih kesulitan mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab," kata dia.

Baca Juga:Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama

Ia pun mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto pada Kamis (16/11/2023) telah melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara pada Jaksa Agung.

"Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI berpesan agar menangani perkara secara profesional," kata dia.

Ia mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

"Dimana esepsi dari penasihat Hukum para terdakwa ditolak seluruhnya oleh Hakim dan akan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini