SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka opsi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, ada dua opsi yang dipakai penyidik dalam menyidik perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
Opsi tersebut ialah menghentikan penyidikan perkara atau melanjutkan penyidikan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung hingga ke persidangan.
"Namanya penyidikan itu ada dua opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan, jadi tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," kata Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami perkara tersebut, dengan melibatkan para ahli, untuk menentukan unsur-unsur dari pengembalian negara yang dilakukan secara kolektif.
"KONI memang sudah lama, ini sekarang sedang didalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Sebelumnya, Kejati Lampung masih mendalami niat jahat (mensrea) dalam kasus dugaan tersebut. Sebab perkara tersebut seluruh kerugian negara senilai Rp2,57 miliar telah dikembalikan.