SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memimpin langsung pelimpahan tahap dua perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/10/2023).
Pada pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Lampung menyerahkan dua orang tersangka atas nama Ahmad Affandi dan Dedi Setiawan, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa tiga kartu ATM BCA, empat unit Handphone, satu unit mobil dari tersangka Affandi.
Lalu ada barang bukti milik Dedi berupa uang Rp 24 miliar lebih, empat buah KTP, 14 buah buku tabungan, satu lembar kertas bukti pembayaran, 66 buah kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi Pin ATM, dua unit token key BCA, dan satu unit ponsel.
Baca Juga:Kapolda Lampung Respons AKP Andri Gustami Soal Penghargaan: Dia Tidak Ikhlas dalam Bekerja
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi pejabat utama Polda Lampung dan diterima langsung Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Helmy Santika mengatakan pihaknya akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang menjadi sorotan publik ini.
Sebelumnya Polda Lampung sudah melimpahkan empat tersangka jaringan Fredy Pratama yaitu M Ahyat Roja'i, Muhammad Fikri Naufal, Yusuf Pribadi dan AKP Andri Gustami dengan barang bukti uang Rp5,3 miliar.
Kapolda Lampung mengaku pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi muda dari lingkaran hitam narkoba.
Baca Juga:Cerita Rizky Bocah SD Pemberani yang Bergumul dengan Jambret di Kedamaian