SuaraLampung.id - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode Mei-Oktober 2023 pada Rabu (25/10/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 129,7 kg sabu, 54,4 kg ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan 6 kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah penangkapan jaringan Fredy Pratama yang merupakan buronan Mabes Polri.
Helmy Santika mengutarakan, jumlah tersangka yang ditangkap selama periode Mei-Oktober 2023 ini sebanyak 52 orang.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan 592.529 jiwa. Apabila dinilai secara ekonomis, maka barang bukti ini nilainya mencapai Rp200.456.813.500," ujar Helmy Santika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun barang bukti tersebut dimusnahkan, setelah proses hukumnya selesai dan disetujui oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Baca Juga:AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan