- Satreskrim Polres Pringsewu menangkap AI, buron spesialis pencuri kabel listrik, di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Rabu (22/4/2026).
- Komplotan AI mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk meningkatkan keberanian saat melakukan aksi pencurian kabel di berbagai lokasi wilayah Lampung.
- AI kini terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP setelah terbukti terlibat dalam tiga belas kasus pencurian.
SuaraLampung.id - Di sebuah kafe di sudut Kota Bandar Lampung, AI (41) dikenal sebagai sosok penjaga yang tekun. Namun, siapa sangka, di balik keramahannya melayani pelanggan, warga Bumi Waras ini menyimpan rahasia gelap.
Saat melepas seragam kafenya, AI berubah menjadi bagian dari sindikat "predator" kabel listrik yang menghantui jaringan PLN di seantero Lampung.
Petualangan berisiko tinggi AI akhirnya mencapai titik finis. Rabu malam (22/4/2026), saat ia sedang bertugas di kafe, sejumlah personel Satreskrim Polres Pringsewu datang menjemputnya. Bukan untuk memesan kopi, melainkan untuk mengakhiri pelariannya sebagai buron spesialis pencuri kabel.
Aksi komplotan AI tergolong luar biasa nekat. Mereka tidak hanya mengendap-endap di kegelapan malam, tetapi seringkali beraksi di siang bolong, tepat di bawah hidung warga.
Baca Juga:Pasien RS Meninggal karena Listrik Padam, Ternyata Ulah Komplotan Pencuri Kabel PLN
Bahkan, salah satu aksi teatrikal mereka saat mempreteli kabel sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Apa rahasia di balik keberanian mereka memanjat gardu listrik bertegangan tinggi tanpa rasa takut? Jawabannya mengejutkan sekaligus miris. Sebelum beraksi, AI dan lima rekannya kerap menggelar pesta sabu.
“Mereka mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan keberanian sebelum memanjat dan memotong kabel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Kamis (23/4). Nyali semu dari serbuk kristal itulah yang membuat mereka berani bertaruh nyawa di antara sengatan listrik.
Komplotan ini bekerja layaknya mesin yang terorganisir. Ada yang bertugas memanjat dan memotong, ada yang menarik kabel, hingga tim khusus yang menjual tembaga hasil curian.
Di Pringsewu saja, AI dan kawan-kawan sedikitnya telah membobol lima titik strategis, mulai dari Gardu PLN STM YPT hingga area dekat Puskesmas Gading Rejo.
Baca Juga:Berakhir di Pasar Malam: Pelarian Pemuda Pringsewu Usai Hancurkan Masa Depan Gadis 14 Tahun
Secara keseluruhan, polisi mencatat ada 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk ke meja penyidik Pringsewu. Tak heran, jaringan mereka diduga telah menggurita hampir di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
“Tersangka AI berperan penting dalam membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian ke tempat persembunyian,” tambah Iptu Rosali.
Kini, AI harus menyusul lima rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang. Tak ada lagi aroma kopi kafe atau "keberanian" instan dari sabu.
Yang tersisa hanyalah bayang-bayang Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang siap mengurungnya selama maksimal tujuh tahun penjara.