- Tiga pelaku asal Lampung Selatan tertangkap mencuri komponen pintu air irigasi di Gedung Meneng pada 3 Juni 2026.
- Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Tulang Bawang setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari pekerja gadungan tersebut.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa komponen pintu air dan satu unit mobil untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Tiga pria sibuk membongkar komponen besi baja pada bangunan pintu air irigasi wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, layaknya pekerja dinas yang tengah melakukan perawatan rutin. Namun, di balik gestur profesional itu, sebuah aksi penjarahan aset negara tengah berlangsung.
Rabu (3/6/2026), menjadi hari nahas bagi komplotan pencuri asal Lampung Selatan tersebut. Strategi mereka untuk mengelabui warga dengan modus pekerja gadungan berakhir tragis di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek Dente Teladas.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial S (44). Sekitar pukul 09.30 WIB, ia melihat sekelompok orang sibuk membongkar komponen vital irigasi. Alih-alih langsung menegur, S mengonfirmasi ke Dinas PUPR dan Balai Besar setempat.
Jawaban yang diterima mengejutkan ternyata tidak ada perintah pengerjaan aset di lokasi tersebut. Menyadari ada maling yang beraksi, laporan segera dilayangkan. Mendapat laporan pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak bagai kilat menuju titik koordinat.
Baca Juga:Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, 3 Rekannya Masih Gentayangan
Hanya dalam hitungan menit, pasukan URC bersama personel Polsek Dente Teladas dan Polsek Rawajitu Selatan melakukan pengepungan dari berbagai sisi.
Ketiga pelaku, YSA (34), A (34), dan T (37), yang sedang asyik mempreteli peralatan, tersentak kaget. Mereka terperangkap dan tak berkutik saat moncong senjata petugas memastikan tak ada ruang untuk melarikan diri.
"Pelaku mengira dengan berpura-pura bekerja, aksi mereka aman. Namun, kecerdikan mereka berakhir di tangan tim URC. Kami buktikan, hanya dalam hitungan menit setelah laporan masuk, tim kami sudah berada di lokasi," tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Grand-Max hitam bernopol BE 8834 IT yang sudah penuh sesak dengan jarahan berat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah gearbox pintu air, 1 unit pintu air dan 2 tutupnya, 1 buah kemudi pintu air, satu set tabung las yang digunakan untuk memotong besi baja aset negara tersebut.
Baca Juga:Siasat Komplotan Curanmor Parlente di Bandar Lampung: Sewa Mobil demi Kelabui Satpam Hotel
Kini, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Dente Teladas. Mereka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
"Aset Negara adalah Aset Rakyat. Siapa pun yang berani mengambil atau merusaknya, harus berhadapan dengan kami. Tidak akan ada ruang bagi penjahat di Tulang Bawang," pungkas AKP Apfryyadi.