- Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 172 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 6 Juni 2026.
- Satwa tersebut disita dari truk yang hendak menyeberang menuju Tangerang karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
- Pelaku penyelundupan memanfaatkan sopir truk sebagai kurir untuk mengirim ratusan burung tanpa pemeriksaan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan ratusan burung melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kembali gagal, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.16.
Awalnya sebuah truk melaju perlahan menuju ramp dermaga hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Namun, naluri tajam petugas Balai Karantina Lampung mencium sesuatu yang janggal.
Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas tidak hanya menemukan barang muatan resmi. Di atas kabin kendaraan, enam keranjang plastik tersusun rapi.
Tak berhenti di situ, pencarian berlanjut ke dalam ruang kemudi. Di sana, lima kardus tambahan ditemukan tersembunyi. Isinya? Ratusan nyawa bersayap yang dipaksa membisu dalam pengapnya wadah sempit.
Baca Juga:Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji
Misi penyelundupan satwa dari Palembang menuju Tangerang ini akhirnya berantakan. Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan sedikitnya 172 ekor burung yang terdiri dari berbagai spesies yakni 16 ekor Kepodang yang anggun, 3 ekor Poksay Mandarin, 3 ekor Srigunting Kelabu, 100 ekor Jalak Kebo, dan 50 ekor Ciblek.
"Seluruh satwa ini tidak dilengkapi dokumen karantina. Mereka tidak pernah dilaporkan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Sabtu (6/6/2026).
Sopir truk yang diamankan mengaku tergiur tawaran muatan tambahan demi mencari penghasilan ekstra. Hanya dengan imbalan Rp400 ribu yang baru akan dibayar saat tiba di Cikupa, Tangerang, sang sopir nekat bertaruh dengan hukum.
Donni menjelaskan bahwa ini adalah modus lama yang terus berulang.
"Pelaku utama biasanya bersembunyi di balik layar. Mereka memanfaatkan kurir atau pengemudi yang sedang butuh uang tambahan untuk menghindari pengawasan petugas," jelasnya.
Baca Juga:Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
Ironisnya, sang sopir bahkan tidak mengenal siapa penerima ratusan burung tersebut. Ia hanya diminta menurunkan "muatan gelap" itu di pinggir jalan tol setelah keluar dari Gerbang Tol Cikupa.
Penyelundupan satwa bukan sekadar urusan dokumen administrasi. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga keamanan hayati Indonesia. Tanpa pemeriksaan karantina, burung-burung ini berpotensi membawa hama dan penyakit yang bisa mengancam ekosistem di daerah tujuan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan dan diperiksa kesehatannya. Kini, truk beserta pengemudi dan 172 ekor burung tersebut tertahan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni. (ANTARA)