- Dua warga Lampung Selatan berinisial AK dan IAMK ditangkap Polsek Katibung atas kasus pencurian di rumah warga pada Senin, 1 Juni 2026.
- Pelaku membobol rumah milik Pian Manurung dengan mencuri uang tunai serta berbagai merek rokok senilai total Rp4.171.000.
- Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut.
SuaraLampung.id - Skenario pencurian yang disusun AK (21) dan seorang pelajar berinisial IAMK (15) berantakan hanya dalam waktu semalam.
Alih-alih menikmati hasil jarahannya, kedua warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ini harus berhadapan dengan dinginnya sel tahanan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Pelarian singkat mereka berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Katibung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya diringkus setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban pembobolan rumah sekaligus warung.
Baca Juga:Ajaib! Nopianto Berenang Arungi Selat Sunda dalam Gelap Usai Terhempas dari Kapal
Aksi nekat ini bermula pada Minggu (31/5/2026) sore, saat suasana di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, tampak tenang. Memanfaatkan celah di pintu sorong depan rumah milik Pian Manurung (29), kedua pelaku menyelinap masuk.
Modusnya mereka menggeser kulkas yang menghalangi jalan demi menjangkau kamar penyimpanan barang. Di sana, mereka menguras puluhan bungkus rokok dari berbagai merek serta menggondol uang tunai senilai Rp400 ribu.
Korban yang baru menyadari warungnya diacak-acak terhenyak saat menghitung kerugian yang mencapai Rp4.171.000. Tanpa membuang waktu, laporan dilayangkan ke Mapolsek Katibung.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan respons cepat anggotanya di lapangan.
"Kurang dari sehari setelah kejadian, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku di wilayah Katibung. Barang bukti hasil curian berhasil kami sita sebelum sempat habis terjual," ungkap Dita.
Baca Juga:Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Penjarah Pintu Air Irigasi Keok di Tangan Tim URC Tulang Bawang
Selain puluhan slop rokok berbagai jenis, polisi juga menyita satu botol bekas minuman keras sebagai barang bukti tambahan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Meski salah satu pelaku masih berstatus pelajar, hukum tetap berjalan. Keduanya kini terancam dijerat Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di sela pengungkapan kasus tersebut, Dita Hidayatullah memberikan pesan kuat bagi warga untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan tempat usaha dalam kondisi sepi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Layanan Polisi 110. Kami siap siaga 24 jam, gratis," tegasnya.