- Seorang residivis berinisial F tertangkap basah mencuri di Alfamart Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat malam (24/4/2026).
- Pelaku menerjang pintu kaca saat melarikan diri namun berhasil diamankan warga serta pihak kepolisian yang sedang berpatroli.
- Polisi menyita barang curian dan senjata tajam, serta menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
SuaraLampung.id - Suasana tenang di sebuah gerai Alfamart Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, mendadak pecah oleh suara dentuman kaca yang hancur berkeping-keping, Jumat malam (24/4/2026).
Di tengah pecahan kaca yang berserakan, seorang pria tampak berusaha melesat lari, namun teriakan "Maling!" dari karyawan swalayan lebih cepat membelah udara, mengundang kepungan massa yang sudah tersulut emosi.
Pria itu adalah F (23), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Alih-alih berbelanja, residivis kambuhan ini merancang skenario klasik untuk melancarkan aksinya berpura-pura menumpang ke toilet. Namun, toilet hanyalah pintu masuk. Target aslinya adalah area gudang yang saat itu sedang lengah.
Aksi senyap F mulai terbongkar saat seorang karyawan berjalan menuju area belakang. Ia terperanjat melihat F sedang sibuk menjejalkan berbagai barang dagangan ke dalam ransel birunya.
Baca Juga:Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong
Alih-alih menyerah saat ditegur, F justru melawan. Ia mendorong karyawan tersebut dengan kasar dan memacu kakinya menuju pintu keluar.
Dalam kepanikan luar biasa, F tak lagi mencari gagang pintu. Ia menerjang pintu kaca swalayan hingga jebol demi bisa menghirup udara bebas.
Namun, di luar sana, "pengadilan jalanan" sudah menantinya. Warga yang mendengar teriakan karyawan langsung menyergap. Dalam hitungan detik, bogem mentah mendarat di tubuh pemuda tersebut hingga ia babak belur.
Beruntung bagi F, maut belum menjemputnya malam itu. Personel kepolisian yang sedang berpatroli sigap masuk ke tengah kerumunan, mengevakuasi pelaku yang sudah tak berdaya dari kepungan massa yang beringas.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa evakuasi sempat berlangsung alot karena massa yang terlanjur geram.
Baca Juga:Pasien RS Meninggal karena Listrik Padam, Ternyata Ulah Komplotan Pencuri Kabel PLN
Setelah situasi terkendali, polisi mendapati isi tas ransel F yang cukup mencolok yaitu tiga kaleng Baygon semprot, dua kotak susu Indomilk, dan satu kotak keju. Namun, temuan paling mengkhawatirkan adalah sebilah pisau yang terselip di balik pakaiannya.
"Selain barang hasil curian, kami juga menyita senjata tajam jenis pisau milik pelaku. Kami juga tengah memburu satu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat kejadian," ujar AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (25/4/2026).
Kini, F harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan, tempat yang mungkin sudah tidak asing baginya. Ia terancam dijerat pasal berlapis, pasal 477 KUHP tentang pencurian serta pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Total ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara kini menantinya.