SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menanggapi pernyataan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi jaringan Fredy Pratama karena kinerjanya tidak mendapat penghargaan dari institusi.
Menurut Irjen Helmy Santika, anggota Polri semestinya bekerja dengan baik dan ikhlas serta tidak mengharapkan penghargaan.
Helmy mengatakan, penghargaan akan didapat dengan sendirinya seiring kinerja yang bersangkutan sebagai anggota Polri dinilai baik di mata masyarakat.
"Penghargaan itu ibarat rezeki yang akan datang dari arah yang tidak diduga-duga," kata Irjen Helmy Santika, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga:Cerita Rizky Bocah SD Pemberani yang Bergumul dengan Jambret di Kedamaian
Jika AKP Andri Gustami mengharapkan penghargaan dalam bekerja, Helmy Santika menilai, lulusan Akpol tahun 2012 itu tidak ikhlas dalam bekerja.
"Saya menilainya begini, berarti dia (AKP Andri) tidak ikhlas dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Helmy Santika mengungkapkan sebenarnya Polda Lampung telah mempersiapkan penghargaan untuk AKP Andri Gustami atas kinerjanya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan.
Namun, lanjut alumnus Akpol 1993 ini, Andri Gustami keburu ketahuan terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pramata yang bertaraf internasional.
Atas keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama itu, Polda Lampung memutuskan membatalkan pemberian penghargaan ke Andri.
Baca Juga:Barang Bukti Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Lampung
"Jadi sebetulnya kami dari Polda Lampung sudah berencana ingin memberikan penghargaan, tapi untung belum saya tandatangani dan sudah ketahuan, ternyata dia (AKP Andri) terlibat dalam jaringan Fredy Pratama," kata dia.
Diketahui dalam surat dakwaan AKP Andri Gustami yang dibacakan JPU pada persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023) lalu, terungkap alasan Andri menjadi kurir spesial jaringan Fredy Pratama.
Dalam komunikasi Andri dengan kaki tangan Fredy Pratama, terungkap Andri pengakuan dirinya yang tidak mendapat penghargaaan atas kerja kerasnya mengungkap kasus besar.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG, yakni: 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU menyebutkan pesan yang disampaikan terdakwa Andri Gustami ke Tomy. (ANTARA)