SuaraLampung.id - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eka S, terungkap AKP Andri Gustami sudah meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram milik Fredy Pratama.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari hasil persidangan AKP Andri Gustami.
1. Komunikasi yang Gagal
Baca Juga:AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan
Masuknya AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba atas nama Ical di area Km 0-20B di Tol Bakauheni-Terbanggi Lampung Selatan pada akhir Agustus 2022.
Dari penangkapan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andri Gustami menyita 30 kilogram sabu dan satu buah ponsel.
Dari ponsel milik Ical itu, terungkap adanya komunikasi antara Ical dengan Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Andri Gustami memanfaatkan ponsel Ical menghubungi seseorang dengan inisial BNB yang diduga Fredy Pratama menawarkan bantuan pengawalan paket narkotika saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, kata JPU Eka, upaya terdakwa AKP Andri Gustami untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.
Baca Juga:AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
2. Mengaku Kerja tak Dihargai Institusi