SuaraLampung.id - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eka S, terungkap AKP Andri Gustami sudah meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram milik Fredy Pratama.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari hasil persidangan AKP Andri Gustami.
1. Komunikasi yang Gagal
Baca Juga:AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan
Masuknya AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba atas nama Ical di area Km 0-20B di Tol Bakauheni-Terbanggi Lampung Selatan pada akhir Agustus 2022.
Dari penangkapan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andri Gustami menyita 30 kilogram sabu dan satu buah ponsel.
Dari ponsel milik Ical itu, terungkap adanya komunikasi antara Ical dengan Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Andri Gustami memanfaatkan ponsel Ical menghubungi seseorang dengan inisial BNB yang diduga Fredy Pratama menawarkan bantuan pengawalan paket narkotika saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, kata JPU Eka, upaya terdakwa AKP Andri Gustami untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.
Baca Juga:AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
2. Mengaku Kerja tak Dihargai Institusi
Pada Maret 2023, AKP Andri Gustami AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu-sabu.
Lalu pada April 2023, Andri Gustami kembali menangkap kurir jaringan Fredy Pratama yang membawa sabu seberat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.
Dari ponsel sitaan terhadap kedua kurir itu, AKP Andri Gustami kembali menghubungi tangan kanan Fredy Pratama atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM).
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG, yakni: 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU menyebutkan pesan yang disampaikan terdakwa AG ke Tomy.
3. Negosiasi Upah
AKP Andri Gustami kembali menjalin komunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB.
Dalam komunikasi itu, Andri Gustami meminta “jatah” sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
BNB menawar besaran upah yang diminta Andri Gustami. Setelah terjadi negosiasi, disepakati besaran upah untuk AKP Andri Gustami dalam mengamankan pengiriman paket sabu sebesar Rp8 juta per kilogramnya dan honor Rp120 juta.
4. Amankan Delapan Kali Pengiriman
Setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima Andri Gustami, dimulailah tugas Andri sebagai kurir spesial jaringan Fredy Pratama.
Total sudah 8 kali AKP Andri Gustami membantu pengamanan pengiriman paket narkotika milik jaringan Fredy Pratama ke Pulau Jawa. Berikut rinciannya:
- Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
- Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
- Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
- Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
- Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
- Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
- Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
- Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
5. Modus Pengawalan
JPU Eka mengatakan, modus AKP Andri Gustami mengamankan paket narkotika milik jaringan Fredy Pratama adalah dengan dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.
Setelah itu, Andri Gustami membawa paket narkotika itu dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.
"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata JPU Eka.
6. Aliran Uang Haram
Berhasil menunaikan tugasnya, AKP Andri Gustami menerima upah sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta yang ditransfer ke tiga rekening berbeda pada periode Mei hingga Juni 2023.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.
Uang hasil mengawal paket narkotika itu digunakan AKP Andri Gustami untuk membeli mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," tambah JPU Eka.
7. Terancam Hukuman Mati
JPU Eka mendakwa AKP Andri Gustami dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia mengatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata dia.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, AKP Andri Gustami bisa terancam hukuman penjara dari lima hingga 20 tahun, bahkan maksimal bisa dikenai hukuman mati. (ANTARA)