SuaraLampung.id - AKP Andri Gustami dipecat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik profesi yang digelar Kepolisian Daerah Lampung, Kamis (19/10/2023).
AKP Andri Gustami dinyatakan melakukan tiga pelanggaran yang mencederai profesinya. Diterangkan, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut terbukti melakukan tindakan tercela sehingga dipecat.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat AKP Andri Gustami.
Baca Juga:Sosok Bripka SF dan Bripka WD: 2 Oknum Polisi Batal Dilantik Usai Terlibat Jaringan Fredy Pratama
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.
Adapun, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP Andri Gustami.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Atas putusan sidang kode etik yang dikeluarkan, AKP Andri Gustami melakukan banding
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” pungkasnya, demikian dimuat Antara.
Baca Juga:Siapa Pacar Angela Lee? Ini Sosok MNA Si Kurir Narkoba Fredy Pratama yang Diringkus Polisi