Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar

Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:55 WIB
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mendapat uang sebesar Rp1,3 miliar sebagai upah menjadi kaki tangan Fredy Pratama.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik AKP Andri Gustami yang digelar di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Di dalam sidang kode etik itu, Andri Gustami mengaku uang sebesar Rp1,3 miliar itu ia habiskan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemecatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman berlangsung sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB.

Baca Juga:Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi eksternal Polri dan empat saksi eksternal Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.

Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara tuntutan terhadap terduga pelanggar yang diajukan penuntut, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH," ujar Umi Fadillah Astutik.

Sementara fakta-fakta meringankan, terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatan, dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana narkotika.

Sementara fakta yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar, merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, uang yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus

"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar, juga telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online, maupun media mainstream," jelas Umi Fadillah Astutik.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 b Pasal 8 c ke 1 dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

Sehingga diputuskan diberikan sanksi dinyatakan perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, enempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Dari putusan itu, pelanggar menyatakan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak