SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) menjalani sidang kode etik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Andri Gustami disidang kode etik karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan, Andri Gustami mulai menjalani sidang kode etik kepolisian pada hari ini Kamis (19/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sidang kode etik terhadap Andri Gustami dilaksanakan secara tertutup di Ruang Utama Gedung Propram Polda Lampung. Sementara hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung.
Baca Juga:Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik
Andri Gustami ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan Fredy Pratama.
Andri Gustami diduga berperan sebagai pihak yang meloloskan penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memastikan bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Sanksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan memberikan efek jera secara internal.
Baca Juga:Dalami Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Periksa Zul Zivilia Hari Ini