SuaraLampung.id - Dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang bernama A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, akan menjalani sidang kode etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang kode etik terhadap dua anggota Bawaslu Tulang Bawang itu akan digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Rachmat dan Desi menjalani sidang kode etik setelah diadukan Adhel Setiawan ke DKPP. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp15 juta.
Rachmat dan Desi juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga:Absen Rapat Melulu, Anggota KPU Kota Jayapura Resmi Dicopot dari Jabatan
Sidang DKPP ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata dia.
Baca Juga:Diminta Berhenti Sementara dari Jabatannya, Anggota KPU Sebut Permohonan Bawaslu Tak Beralasan