SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka inisial K sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, petugas juga menyita mobil jenis Toyota Hardtop warna biru dari rumah K di Jalan Netar Jaya Kelurahan Sukerejo Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian lanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap MBS (25) di kantor Gudang Shopee Express beralamat Jl Residen H. Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 kali yakni pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan Baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah dari SR alias Davidson berstatus DPO," ujarnya.
Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kg senilai Rp 850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM BCA Platinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City Blok A 02 Jln Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ANTARA)