SuaraLampung.id - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus, mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (26/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
"Iya ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (Parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp3.043.725.000," kata I Made Agus Putra, Kamis (27/7/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,78 miliar.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Menghadap Pimpinan TNI: Saya Siap Bertanggungjawab!
Hingga kini, Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai unsur dalam lingkup DPRD Tanggamus.
Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Dalam hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar.