Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan

mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa pada proyek pengadaan kontainer sampah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Desember 2023 | 08:20 WIB
Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan
Ilustrasi korupsi. Sidang korupsi kontainer sampah di DLH Bandar Lampung disidang. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (1/12/2023) kemarin.

Pada perkara yang menjerat empat terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa pada proyek pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Keempat terdakwa tersebut ialah Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Widiyanto selaku rekanan tahun 2018, Eko Wahyudi selaku rekanan tahun 2020, dan Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020.

Tterdakwa Ismet Saleh didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Widiyanto pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga:Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid

Kemudian bersama Eko Wahyudi Tahun Anggaran 2020, dan bersama Rangga Sanjaya tahun 2020 hingga 2021.

Keempatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan mereka mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” katanya dalam persidangan.

JPU menilai terdakwa Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan sehingga memperkaya ketiga terdakwa diantaranya terdakwa Widiyanto tahun 2018 sebesar Rp230.091.048,15 dan Eko Wahyudi serta Rangga Sanjaya sebesar Rp169.942.696,87.

"Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak