Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini

Sudin yang juga Ketua PDIP Lampung ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 November 2023 | 10:26 WIB
Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Ilustrasi Ketua PDIP Lampung Sudin. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang juga Ketua PDIP Lampung akan diperiksa KPK hari ini Jumat (10/11/2023) sebagai saksi kasus korupsi di Kementan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat (10/11/2023).

Sudin yang juga Ketua PDIP Lampung ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur memberi penjelasan mengenai alasan pemeriksaan Sudin sebagai saksi korupsi SYL.

Dalam kasus SYL ini, menurut Asep Guntur, penyidik tidak hanya fokus pada perkara korupsinya tapi juga menelusuri aliran uangnya. Untuk itulah mengapa KPK memanggil Sudin sebagai saksi.

Baca Juga:Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kami mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2023) malam kemarin dikutip dari Suara.com.

Asep Guntur menerangkan, penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut di mana salah satunya ke Komisi IV DPR.

Asep memastikan, pemeriksaan tidak hanya berhenti kepada Sudin, namun kepada pihak lain juga bakal didalami.

"Kalau mengenai apakah yang lain juga selain ketua komisi IV yang diperiksa? Tentu, kemana uang itu mengalir, kepada siapa, baik itu orang person-nya, maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan," ujarnya.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca Juga:Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. KPK menduga ketiga tersangka menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak