SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan, bernama Juwanto, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp146 juta. Juwanto merupakan tersangka korupsi anggaran desa .
Kepala Seksi Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, uang tersebut merupakan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka.
Bambang mengatakan, uang yang dikembalikan oleh tersangka tersebut merupakan temuan pada pengelolaan keuangan APBDes.
Berdasarkan hitungan dari inspektorat bahwa terdapat kelebihan pembayaran pengelolaan APBDes Rangai.
Baca Juga:Korupsi KUR, Mantan Mantri BRI Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
"Karena tidak ada tindak lanjut kemudian inspektorat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Dari situ kemudian ia mengembalikan kerugian negara tersebut melalui beberapa tahap," kata dia.
Dalam perkara tersebut ia mengimbau kepada aparatur desa lainnya agar dalam melakukan pengelolaan keuangan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita lakukan pembinaan dulu melalui program Jaga Desa. Namun jika ada temuan dari inspektorat maka segera ditindaklanjuti," katanya. (ANTARA)