SuaraLampung.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menahan Kepala Pekon Sukamenah, Kecamatan Gunung Alip, inisial SR (52), pada Kamis (26/10/2023).
Polisi menahan SR setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp472.867.306.
Hendra Safuan mengatakan, SR tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan. Menurut dia, tersangka memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan.
Baca Juga:Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
Kemudian SR mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon. SR juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai sejumlah dana.
Akibatnya sejumlah kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.
Ada pun perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000 tidak dilaksanakan.
Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter dengan upah kerja dibayar secara borongan.
Kemudian pembangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, lalu pengadaan tong sampah Rp7,2 juga tidak dilaksanakan. Selain itu, ]embangunan taman pekon Rp31.665.000 dan rehab kios Rp8.504.800 juga tidak dilaksanakan.
Baca Juga:6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Selanjutnya kegiatan non sarana dan pra sarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476 juga tidak dilaksanakan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi, diakuinya untuk membayar utang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengembalikannya," jelas Hendra Safuan dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahunn1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.