SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tidak memproses dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021.
Padahal ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun pihak Kejari Tanggamus menilai timbulnya kerugian negara itu karena ada kesalahan administrasi saja.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono mengatakan, awalnya pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak.
LHP dari Inspektorat Tanggamus menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas peraturan perundang- undangan karena tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian aki (baterai) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya.
Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Shopee Express Terdekat di Tanggamus, Catat Alamatnya
"Dari temuan kerugian keuangan negara, Pekon Way Asahan dan Teluk Brak menindaklanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak," kata Apriyono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, Apriyono mengatakan, persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.
LHP Inspektorat menyebutkan ada kesalahan administrasi dan terlapor mengembalikan kerugian negara. "Maka ini dianggap selesai dan tak bisa kami proses pidana," terangnya.
Hal itu merujuk Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 dan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf B,
"Khususnya penanganan laporan atau pengaduan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Jadi dalam hal ini Inspektorat dulu yang memproses kalau ada laporan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP," jelasnya.
Baca Juga:Bayi Laki-laki Ditemukan di Areal PTPN VII Pugung Tanggamus, Polisi Cari yang Membuangnya
Dikatakan Apriyono pihaknya sudah memberi penjelasan kepada Adi Putra selaku pelapor bahwa Kejari Tanggamus membuka ruang informasi untuk bertanya langsung ke Kantor Kejari Tanggamus.
"Kepada masyarakat apabila ada yang ingin mencari informasi terkait penanganan perkara bisa langsung datang ke Kejari Tanggamus, kami akan berikan informasi yang dibutuhkan," pungkas Apriyono.
Pelapor Kecewa
Sementara, Adi Putra selaku pelapor mengaku kecewa dengan LHP Inspektorat Tanggamus yang menyatakan tidak ada unsur pidana dan hanya ada kesalahan administrasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kejari Tanggamus memang tidak bisa membawa ini ke ranah pidana, karena LHP dari APIP menyebutkan adanya kesalahan administrasi negara. Kami juga tidak bisa menekan pihak Kejari Tanggamus," kata Adi Putra.
Harusnya APIP cermat, tegak lurus, dan kalau salah katakan salah. "Bukan maksud saya mau memenjarakan Kepala Pekon, tapi saya maunya ada keadilan hukum. Lha maling ayam saja dipenjara kok, apalagi ini yang menyebabkan kerugian negara," kata Adi saat ditemui di Kejari Tanggamus.