- Seorang kepala toko berinisial SH menggelapkan uang tunai sebesar Rp176 juta milik majikannya di Bandar Jaya Timur.
- Pelaku diringkus Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar di kediamannya, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu, 21 Juni 2026.
- Polisi mengamankan sisa uang jarahan sebesar Rp45 juta serta menjerat pelaku dengan pasal penggelapan dalam jabatan.
SuaraLampung.id - Pepatah pagar makan tanaman kiranya paling tepat untuk menggambarkan ulah SH (22). Pemuda yang dipercaya menjabat sebagai kepala toko di Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya ini, justru menjadi otak di balik raibnya uang ratusan juta rupiah milik majikannya sendiri.
Pelarian SH berakhir pahit. Setelah sempat menghilang membawa kabur isi brankas, ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di kediamannya di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
Drama penggelapan ini mulai terkuak pada Senin (15/6/2026). Sang pemilik toko di Kelurahan Bandar Jaya Timur tersentak saat mendapati uang tunai sebesar Rp176.364.000 yang seharusnya tersimpan rapi di dalam brankas, telah raib tanpa bekas.
Kecurigaan langsung mengarah kepada sang kepala toko. SH diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan sejak hari kejadian.
Baca Juga:Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
Ponselnya mati, keberadaannya misterius. Merasa dikhianati oleh orang kepercayaan, sang pemilik toko pun akhirnya melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
"Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, jejak pelaku akhirnya terendus di wilayah Tanggamus," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M Samsari, Selasa (23/6/2026).
Tak ingin buruannya lepas, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat. Berkoordinasi dengan personel Polsek Pugung, petugas mengepung rumah persembunyian SH.
Sekitar pukul 02.00 WIB, saat sebagian besar orang masih terlelap, SH dikejutkan oleh kedatangan petugas yang meletakkannya di bawah pengawasan hukum.
Dari tangan pemuda berusia 22 tahun ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp45 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari total Rp176 juta hasil jarahan yang belum sempat ia habiskan.
Baca Juga:Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
Kini, SH harus menukar posisi nyamannya sebagai kepala toko dengan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
"Saat ini, pelaku telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kompol M Samsari.