Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Polda Lampung menetapkan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:20 WIB
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra sebagai tersangka dugaan kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Metro. [IG pemkab_lamteng]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menetapkan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif pada Jumat (19/6/2026).
  • Tersangka diduga terlibat manipulasi 387 nama pegawai siluman saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro periode 2024–2025.
  • Penyidik telah mengantongi dua alat bukti cukup serta hasil audit perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi tersebut.

SuaraLampung.id - Kursi empuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah yang diduduki Welly Adiwantra kini terasa panas.

Pria yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di daerah Beguwai Jejamo Wawai ini resmi menyandang status baru sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya mengetok palu penetapan tersangka terhadap Welly.

Ia terseret dalam pusaran dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif, sebuah skandal pegawai siluman yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024-2025.

Baca Juga:Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan

"Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Jumat (19/6/2026).

Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan indikasi kuat adanya manipulasi massal. Sebanyak 387 nama masuk dalam daftar tenaga honorer, namun diduga kuat keberadaan mereka tidak sesuai fakta di lapangan atau fiktif.

Penetapan Welly sebagai tersangka bukanlah keputusan kilat. Penyidik telah melakukan gelar perkara mendalam dan memastikan bahwa dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang telah terpenuhi di tangan mereka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan,” tambah Kombes Yuni.

Meski status tersangka sudah melekat, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya tersebut. Pekan depan akan menjadi momen krusial bagi sang Sekda, saat penyidik memanggilnya untuk memberikan keterangan di hadapan hukum.

Baca Juga:Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Polda Lampung mengonfirmasi bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari audit ahli sudah keluar. Namun, polisi masih memilih untuk menyimpan rapat angka tersebut sebelum dirilis secara resmi ke publik.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah ada. Nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," pungkas Yuni. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini