Kasus Pidana di Way Kanan di Tahun 2023 Naik 44 Persen

kenaikan jumlah tindak pidana ini diimbangi dengan jumlah penyelesaian tindak pidana di tahun 2023

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Desember 2023 | 11:05 WIB
Kasus Pidana di Way Kanan di Tahun 2023 Naik 44 Persen
Polres Way Kanan rilis akhir tahun 2023. [Dok Humas Polres Way Kanan]

SuaraLampung.id - Jumlah tindak pidana di Kabupaten Way Kanan pada tahun 2023 ini meningkat dibanding tahun 2022 lalu. Pada tahun ini, jumlah tindak pidana yang terjadi sebanyak 517 perkara.

Sementara di tahun 2022, jumlah tindak pidana di Way Kanan sebanyak 359 perkara. Artinya ada peningkatan 158 perkara atau 44 persen.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kenaikan jumlah tindak pidana ini diimbangi dengan jumlah penyelesaian tindak pidana di tahun 2023 sebanyak 533 perkara.

"Pada tahun 2023 ini, jumlah tersangka yang diamankan ada 54 orang terdiri dari 51 laki- laki dan tiga perempuan ini meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Jadi Sindikat TPPO, Warga Lampung Timur Bertugas Rekrut Korban

Kemudian kejahatan transnasional pada kejahatan narkoba, jumlah yang terungkap ada 49 perkara di tahun 2023. Jumlah itu mengalami penurunan empat perkara dibandingkan tahun 2022

"Sementara pengungkapan kasus narkoba selama 2023, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 180,42 gram, tembakau sintetis 37,54 gram, dan ekstasi tujuh butir," ujar Pratomo Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini