SuaraLampung.id - Sejumlah lokasi penambangan emas ilegal di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan, ditertibkan aparat kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, para pemilik dan pekerja tambang emas ilegal melarikan diri saat polisi datang.
Dalam penertiban ini, petugas dari Polres Way Kanan menyusuri aliran air sungai kecil di Km 20 Kampung Negeri Batin.
"Penertiban ini dilakukan, memberi efek jera kedepannya, agar tidak terjadi giat serupa. Untuk sementara belum ada penambang yang diamankan, dikarenakan sulitnya kondisi lapangan," kata Teddy Rachesna saat jumpa pers di Mapolres Way Kanan, Senin (24/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Way Kanan Perkenalkan Batik Tulis Motif Ikan Kemudik di Lampung Craft 2022
Untuk menempuh ke titik lokasi dari jalan poros, dibutuhkan waktu hampir setengah jam.
Hal itu dikarenakan kondisi tanah berlumpur, sehingga menghambat pergerakan petugas kepolisian di lapangan.
"Selain menyita barang bukti, kami masih melakukan proses penyelidikan terkait penambangan emas ilegal ini. Kami akan memanggil saksi-saksi dan sebagainya," ujar Teddy.