SuaraLampung.id - Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi mulai dilibatkan dalam pengadaan barang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Lewat sistem belanja langsung (SIBELA), Pemprov Lampung sudah menggelontorkan dana pengadaan barang produk UMKM senilai Rp25 miliar.
Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di mana pemerintah mengedepankan produk dalam negeri dalam pengadaan barang.
Fahrizal mengatakan pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari nilai anggaran belanja barang untuk produk UMKM.
Baca Juga:Nemui Nyimah Fest Simbol Keberagaman Masyarakat Lampung
"Melalui penggunaan SIBELA, Pemprov Lampung membelanjakan sebanyak 500 paket produk UMKM dengan nilai Rp25 miliar," katanya.
Pengelolaan katalog elektronik lokal Provinsi Lampung saat ini telah tayang dalam 41 etalase, dengan jumlah produk sebanyak 18.639 produk dari 586 penyedia dan jumlah transaksi sebanyak Rp443,3 miliar.
"Sedangkan untuk proses pengadaan barang dan jasa hingga saat ini telah berhasil menyelesaikan 610 paket tender dengan nilai kontrak Rp1,6 triliun dan 822 paket non tender dengan nilai Rp39,1 miliar yang tercatat dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE)," ujarnya.
Menurut dia, telah ada juga perubahan nilai paket untuk usaha kecil dimana dari batasan paket pengadaan sebesar Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.
"Perubahan nilai paket untuk UMKM ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pelaku usaha serta menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Fahrizal.
Baca Juga:100 Penyandang Disabilitas di Pesawaran Mendapat Bantuan dari Pemprov Lampung
Dia mengatakan pemerintah daerah akan terus memprioritaskan pembelanjaan produk-produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui berkembangnya UMKM lokal daerah. (ANTARA)