Umumkan Penunggak Pajak di SPBU, Ketua DPRD Lampung: Kebijakan Nyeleneh

Penerapan aturan yang mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 November 2023 | 08:54 WIB
Umumkan Penunggak Pajak di SPBU, Ketua DPRD Lampung: Kebijakan Nyeleneh
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengkritisi kebijakan Pemprov Lampung soal pengumuman penunggak pajak kendaraan bermotor di SPBU. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akun Instagram Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dibanjiri keluhan masyarakat mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan kendaraan menunggak pajak di stasiun pengisian bahak bakar umum (SPBU).

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung mempertimbangkan sisi efektivitas dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Mingrum Gumay, orang-orang yang mengiisi BBM di SPBU tidak akan memperhatikan pengumuman penunggak pajak kendaraan.

"SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu," ujar Mingrum, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan

Penerapan aturan yang mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU menurut dia, adalah bentuk lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyerap pendapatan dari sektor pajak kendaraan sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.

"Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi," kata Mingrum.

Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran, sehingga tidak melahirkan polemik di tengah masyarakat.

"Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Baca Juga:Pro Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Dalam surat itu, ada empat poin:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini