Pro Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU

Pemprov Lampung akan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak mengisi BBM di SPBU.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 November 2023 | 08:44 WIB
Pro Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU
Ilustrasi SPBU. Pro kontra kebijakan sosialisasi pajak kendaraan bermoto di SPBU di Lampung. [Dok Pertamina]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam  Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Dalam surat itu, ada empat poin:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga:58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal

Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung meninjau ulang aturan tersebut.

“Kebijakan itu harus dilihat terlebih dahulu apakah penerapannya efektif atau tidak bagi masyarakat,” kata Mingrum.

Menurut Mingrum ini bukan persoalan dukung mendukung kebijakan pihak eksekutif melainkan harus dilihat apakah realisasi aturan ini berdampak bagus atau tidak ke masyarakat.

"Bahwa kita kan juga ada program memang wajib pajak itu untuk setiap warga negara, tapi kita harus memahami kondisi kekinian sisi ekonomi yang menghimpit masyarakat," kata Mingrum Gumay.

Baca Juga:Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Di sisi lain, terkait rencana Pemprov Lampung yang menyatakan kendaraan yang tak bayar pajak tidak akan dilayani di SPBU, Mingrum juga memberikan tanggapannya.

Dia meminta agar Pemprov Lampung dalam membuat kebijakan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Aturannya itu kira-kira di masyarakat menimbulkan gejolak atau tidak. Semua kan harus dilihat dari sisi positifnya juga, kan negara ini juga enggak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapatan, tapi implementasi di masyarakat juga harus diperhatikan," ungkapnya.

Mingrum menegaskan, jika kebijakan tersebut dalam implementasinya justru menimbulkan polemik dan tak efektif, maka dia meminta agar program itu tidak diterapkan.

"Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak? Kalau tidak efektif ya jangan lah, masih ada cari solusi lain lah ya," tandasnya.

 Langgar HAM

Praktisi hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait larangan pengisian BBM bagi seluruh kendaraan yang tidak membayar pajak telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) .

Sopian mengatakan, kebutuhan mendasar adalah hak masyarakat yang tidak boleh dibatasi bahkan pemerintah seharusnya mencukupi kebutuhan dasar ini.

Sementara BBM menurut Sopian termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga jika akses masyarakat mendapat BBM dihambat itu sama saja melanggar HAM.

"Jadi bahan bakar ini juga kebutuhan dasar masyarakat, apabila dihambat atau dibatasi itu sama saja melanggar HAM," katanya.

Jika alasannya untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha menengah ke atas untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak.

Bukan  malah difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit.

"Mereka kelas kecil yang makan saja susah. Kalau itu difokuskan kepada mereka, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hak masyarakat kecil yang sangat diskriminatif sifatnya," kata dia.

Ia menjelaskan dalam persoalan tersebut seharusnya pemerintah mendudukkan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau profesional.

"Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak, namun seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang dikaitkan dengan pelayanan," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, kata Sopian, diibaratkan bahwa bagi masyarakat yang tidak membayar pajak artinya tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi jalan yang biasa dilalui.

"Kita tahu azas bahwa pembayaran pajak tidak adanya suatu kondisi yang diciptakan bahwa dihubungkan dengan pelayanan. Artinya orang yang tidak membayar pajak berarti dihambat pelayanannya, bahkan dia yang tidak membayar pajak tidak dibenarkan untuk melintasi jalan," katanya.

Terkait aturan tersebut, menurut dia, apakah SPBU sendiri berkewajiban untuk mengkaitkan penjualan bensin dengan orang yang tidak membayar pajak.

"Hal ini justru dapat menimbulkan gejolak hukum dan objek SPBU sendiri dan pemerintah dalam hal ini Pemprov Lampung atau Pemda akan menjadi pihak tergugat.

Selain itu juga, kata dia, objek hukum lainnya akan tertuju pada si pemungut pajak karena tidak ada payung hukum.

Klarifikasi Pemprov Lampung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan sosialisasi taat membayar pajak kendaraan bermotor di lima titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung.

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri sosialiasi taat pajak di SPBU ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Jon membantah pihaknya akan melakukan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Menurut dia, kehadiran petugas di SPBU hanya sosialisasi dan edukasi.

"Di September lalu sudah dilakukan pendataan sosialisasi kepada wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar. Kali ini lokasinya pindah ke SPBU, ini bukan razia melainkan mensurvei serta memberikan imbauan taat membayar pajak," katanya.

Lima SPBU yang akan menggelar sosialiasi ini yaitu di SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Pangeran Antasari, dan SPBU 24.351.34 di Jalan Pangeran Antasari.

"Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi, bukan penindakan ataupun penegakan hukum, jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan," ujarnya.

Dia mengharapkan makin banyak wajib pajak yang sadar membayar pajak kendaraan, sebab pajak yang terkumpul digunakan juga untuk membiayai pembangunan daerah serta menopang perekonomian daerah.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi di SPBU ini kami bisa mengedukasi sekaligus memberi tahu masyarakat sudah banyak pilihan cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor selain secara konvensional dengan datang ke Samsat, bisa secara digital, melalui e-Signal, dan kalau di desa bisa lewat e-Samdes. Tidak perlu menggunakan BPKB lagi jadi semua makin mudah dan cepat," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini