Bikin Malu Nama Daerah, 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Sok Jago

Upacara pemecatan 9 Praja asal Lampung dilaksanakan pada apel luar biasa

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 November 2023 | 08:31 WIB
Bikin Malu Nama Daerah, 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Sok Jago
Ilustrasi kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Sebanyak 9 Praja IPDN asal Lampung dipecat.

Dalam pertemuan ini terjadi pemukulan yang diprovokasi Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung.

Sehingga tujuh Praja Madya Putra asal Lampung memukul tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur.

Ada pun Praja Madya Putra 7 orang asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody, Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi, Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara, Praja Madya Putra Muhammad Ridho, Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza, Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah, dan Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni.

Sedangka tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan yakni Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan.

Baca Juga:Mahasiswi ITB Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Duga Bagian dari Sindikat

Pihak kampus telah melakukan visum di Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada ketiga Praja Madya asal Jawa Timur itu.

Terhadap permasalahan ini dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara dan reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada Jumat (10/11/2023) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat itu diputuskan bahwa terhadap 9 Praja Madya asal Lampung dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Baca Juga:Pasar Way Halim Kantongi Sertifikat SNI, Kini Siapkan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini