SuaraLampung.id - Pasar Way Halim, Bandar Lampung, mendapatkan sertifikat pasar tradisional dengan Sandar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, keberhasilan Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat SNI adalah kerja keras semua pihak.
"Jadi memang kami ingin masyarakat yang beraktivitas di pasar, khususnya Pasar Way Halim, bisa merasa aman dan nyaman saat berkegiatan," katanya.
Keberhasilan Pasar Way Halim mengantongi sertifikat SNI, menjadi motivasi bagi Pemkot Bandar Lampung agar seluruh pasar tradisional bisa bersertifikat nasional.
Baca Juga:Lapas Narkotika Bandar Lampung Dirazia, Petugas Temukan Alat Karaoke
Salah satu syarat pasar tradisional mendapat SNI adalah sudah memiliki sarana dan prasarana pendukung baik dari segi keamanan dan kenyamanan.
Di Pasar Way Halim saat ini sedang disiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ingin berkegiatan berbelanja di pasar itu.
"Jadi sarana dan prasarana untuk disabilitas juga sudah kami siapkan, termasuk dengan kebersihan lingkungan pasarnya, sehingga proses jual belinya pun terasa aman dan nyaman serta bersih," kata Wilson.
Ia pun mengatakan bahwa seluruh proses penilaian sudah dilakukan oleh tim kementerian dan memang ada beberapa yang tidak memenuhi syarat dan harus ditindaklanjuti dan semua yang disarankan sudah diupayakan.
"Saat penilaian, seperti hydrant dan pengelola sampah di sana masih belum ada. Untuk hydrant itu sedang berjalan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kemudian pengelolaan sampah, kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar bagaimana sampah bisa didaur ulang," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Stok Pangan di Bandar Lampung Cukup Sampai Akhir Tahun 2023