Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan

Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 November 2023 | 16:27 WIB
Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan
Sidang gugatan terhadap kantor FIF Teuku Umar, Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (14/11/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aksi arogan debt collector perusahaan pembiayaan berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Bandar Lampung menggugat kantor FIF Teuku Umar Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan. Padahal motor itu didapat dari hasil lelang di Kejaksaan.

Pada sidang yang berlangsung hari ini Selasa (14/11/2023), hakim Arya Verronika memeriksa barang bukti dan saksi. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya.

Dua orang saksi tersebut bernama Taufik Hasan bersama adiknya, Ahmad Ridwan. Ridwan menjelaskan awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.

Baca Juga:Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan

Saat itu Ridwan bersama kakaknya mengendarai sepeda motor milik penggugat. Ternyata ada dua orang yang mengikuti laju sepeda motor mereka dari belakang.

Saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Kantor FIF, kedua orang itu yang ternyata adalah debt collector FIF memepet motor yang dikendarai Ridwan dan Taufik.

"Pas di depan Kantor FIF,  saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga ngambil kunci motor dengan alasan untuk lihat nomor mesin," katanya kepada hakim.

Ridwan mengaku sempat menjelaskan kepada dua orang debt collector itu bahwa motor itu adalah milik bosnya yang didapat dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasional.

"Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada. Saya tunjukkan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu, katanya mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka bawa motornya melalui samping Kantor FIF," kata Ridwan.

Baca Juga:Pemilu 2024, Kapolresta Bandar Lampung Jamin Anggotanya Netral

Usai motornya diambil, Ridwan dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.

"Saya gak tahu, dibacakan juga gak. Saya cuma disuruh tanda tangan. Kata mereka surat berita acara. Saya baru tahu di pengadilan yang mulia bahwa surat itu surat penyerahan sukarela," katanya.

Penasihat hukum dari penggugat, Satria Dharma menilai Kantor FIF telah meremehkan produk hukum yang dibuat oleh kejaksaan mengacu pada barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum yang telah dilelang.

"Mereka, perusahaan pembiayaan FIF ini telah melanggar produk kejaksaan dengan melakukan perampasan di jalan yang bukan melalui jaminan fidusia," katanya.

Terkait selembar kertas yang telah ditandatangani oleh saksi yang dihadirkannya, menurutnya hal tersebut atas dasar paksaan dan tipu muslihat oleh para debt colletor. Sebab kedua saksi yang saat itu menggunakan motor penggugat sama sekali tidak tahu isi surat tersebut.

"Jadi menurut saya ini atas dasar paksaan dan tipu muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara," kata Satria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak