Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan

Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 November 2023 | 16:27 WIB
Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan
Sidang gugatan terhadap kantor FIF Teuku Umar, Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (14/11/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aksi arogan debt collector perusahaan pembiayaan berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Bandar Lampung menggugat kantor FIF Teuku Umar Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan. Padahal motor itu didapat dari hasil lelang di Kejaksaan.

Pada sidang yang berlangsung hari ini Selasa (14/11/2023), hakim Arya Verronika memeriksa barang bukti dan saksi. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya.

Dua orang saksi tersebut bernama Taufik Hasan bersama adiknya, Ahmad Ridwan. Ridwan menjelaskan awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.

Baca Juga:Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan

Saat itu Ridwan bersama kakaknya mengendarai sepeda motor milik penggugat. Ternyata ada dua orang yang mengikuti laju sepeda motor mereka dari belakang.

Saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Kantor FIF, kedua orang itu yang ternyata adalah debt collector FIF memepet motor yang dikendarai Ridwan dan Taufik.

"Pas di depan Kantor FIF,  saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga ngambil kunci motor dengan alasan untuk lihat nomor mesin," katanya kepada hakim.

Ridwan mengaku sempat menjelaskan kepada dua orang debt collector itu bahwa motor itu adalah milik bosnya yang didapat dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasional.

"Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada. Saya tunjukkan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu, katanya mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka bawa motornya melalui samping Kantor FIF," kata Ridwan.

Baca Juga:Pemilu 2024, Kapolresta Bandar Lampung Jamin Anggotanya Netral

Usai motornya diambil, Ridwan dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini