SuaraLampung.id - Aksi arogan debt collector perusahaan pembiayaan berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Bandar Lampung menggugat kantor FIF Teuku Umar Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan. Padahal motor itu didapat dari hasil lelang di Kejaksaan.
Pada sidang yang berlangsung hari ini Selasa (14/11/2023), hakim Arya Verronika memeriksa barang bukti dan saksi. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya.
Dua orang saksi tersebut bernama Taufik Hasan bersama adiknya, Ahmad Ridwan. Ridwan menjelaskan awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.
Baca Juga:Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan
Saat itu Ridwan bersama kakaknya mengendarai sepeda motor milik penggugat. Ternyata ada dua orang yang mengikuti laju sepeda motor mereka dari belakang.
Saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Kantor FIF, kedua orang itu yang ternyata adalah debt collector FIF memepet motor yang dikendarai Ridwan dan Taufik.
"Pas di depan Kantor FIF, saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga ngambil kunci motor dengan alasan untuk lihat nomor mesin," katanya kepada hakim.
Ridwan mengaku sempat menjelaskan kepada dua orang debt collector itu bahwa motor itu adalah milik bosnya yang didapat dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasional.
"Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada. Saya tunjukkan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu, katanya mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka bawa motornya melalui samping Kantor FIF," kata Ridwan.
Baca Juga:Pemilu 2024, Kapolresta Bandar Lampung Jamin Anggotanya Netral
Usai motornya diambil, Ridwan dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.
"Saya gak tahu, dibacakan juga gak. Saya cuma disuruh tanda tangan. Kata mereka surat berita acara. Saya baru tahu di pengadilan yang mulia bahwa surat itu surat penyerahan sukarela," katanya.
Penasihat hukum dari penggugat, Satria Dharma menilai Kantor FIF telah meremehkan produk hukum yang dibuat oleh kejaksaan mengacu pada barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum yang telah dilelang.
"Mereka, perusahaan pembiayaan FIF ini telah melanggar produk kejaksaan dengan melakukan perampasan di jalan yang bukan melalui jaminan fidusia," katanya.
Terkait selembar kertas yang telah ditandatangani oleh saksi yang dihadirkannya, menurutnya hal tersebut atas dasar paksaan dan tipu muslihat oleh para debt colletor. Sebab kedua saksi yang saat itu menggunakan motor penggugat sama sekali tidak tahu isi surat tersebut.
"Jadi menurut saya ini atas dasar paksaan dan tipu muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara," kata Satria.
Usai jalani sidang, dua orang penasihat hukum dari tergugat FIF terlihat kabur dan enggan bicara saat ingin diwawancarai oleh awak media. Salah satu dari mereka hanya mengatakan, "ikuti proses hukum saja." (ANTARA)