SuaraLampung.id - Tukang parkir inisial BO (34) ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (3/11/2023) sore.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, BO adalah pengedar narkoba jenis sabu.
Gigih mengatakan, petugas menemukan dua paket kecil sabu terbungkus masker hitam yang disimpan di dalam dasbor motor.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka di daerah Tanjungkarang Pusat. Di rumah BO, polisi menyita tiga paket sabu ukuran sedang di dalam kamar berikut timbangan digital, tujuh plastik klip, dan sendok plastik kecil.
"Pelaku BO ini residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Januari 2023," ujar Kompol Gigih dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Gigih, pelaku BO menjual barang haram tersebut sudah sekitar enam bulan lamanya. Pemasok sabu BO adalah pria inisial RH yang masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku BO dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.