SuaraLampung.id - Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram memakai produk yang pro Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.
Walau begitu, beberapa warga di Bandar Lampung masih membeli produk yang masuk dalam daftar haram untuk dipakai.
Di sejumlah gerai minimaket, terlihat warga tetap membeli produk yang masuk list pro Israel. Galuh, misalnya. Ia tetap membeli produk yang masuk dalam daftar pro Israel.
Galuh mengaku mendukung Palestina tetapi ia masih membeli produk pro Israel karena memang butuh walau mulai dikurangi.
Baca Juga:Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan
"Ya mau gak mau harus dikurangi. Tapi kita membeli produk-produk dari pihak yang mendukung Israel," kata Galuh, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hal senada disampaikan Yudha, warga Bandar Lampung. Dia tetap membeli produk pro Israel sudah biasa memakai dan cocok.
"Selagi belum disetop oleh pemerintahn saya masih memakai barang yang dijual seperti snack, sabun, dan skincare karna itu memang barang lama dan sudah lama cocok menggunakannya," ujar dia.
Sebagai bentuk dukungan untuk Palestina, Yudha mulai mengurangi pembelian pembelian produk yang diklaim pro Israel sembari mencari produk lain.
Sementara itu jumlah pengunjung di gerai McDonald's dan Starbucks di Bandar Lampung mulai berkurang sejak dikeluarkannya fatwa haram MUI.
Baca Juga:Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan
Hal ini tampak dari jumlah kendaraan parkir depan gerai McDonald's di Jalan HR Rasuna Said dan Starbucks Jalan Ahmad Yani yang hanya terisi sepertiga dari kapasitas parkir.
Namun sejumlah staf kedua gerai itu menolak berkomentar, dengan alasan keadaan sekarang sedang tidak baik baik saja.
Dalam berbagai daftar produk yang disebut-sebut masuk daftar pro Israel, McDonald's dan Starbucks termasuk yang paling sering disebutkan.
Bahkan ajakan memboikot gerai tersebut akibat agresi Israel ke jalur Gaza Palestina, beredar dan viral setiap hari di media sosial.