SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah memberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ke 1.166 guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembagian SPMT kepada ribuan guru PPPK di Bandar Lampung ini berlangsung pada Selasa (4/10/2022).
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Mulyadi Sukri mengatakan, pembagian SPMT PPPK ini telah diberikan kepada masing-masing sekolah.
"Benar sudah dibagikan. Karena kemarin siang sudah kita bagikan kepada kepala sekolah masing-masing, dengan harapan kepala sekolah meneruskan kepada guru PPPK yang bersangkutan," ungkap Mulyadi, Rabu (5/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:DLH Bandar Lampung Beri Kompensasi Warga Sekitar TPA Bakung Rp 200 Juta Tiap Tahun
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam pelaksanaannya tahapan penyalurannya dilakukan sekaligus, lantaran itu bentuknya hanya surat satu lembar.
"Jadi dari total 1.166 guru itu sudah semua, tidak ada gelombang-gelombang, sehingga sudah kita bagikan semua sekaligus," jelasnya.
Kemudian, akan tetapi untuk proses pencairan gajinya, mereka diminta untuk fotokopi SPMT dan SK PPPK termasuk KK untuk menghitung tanggungannya.
"Setelah difotopi lalu serahkan ke dinas, nanti dari dinas diserahkan ke BPKAD untuk proses pencairan gajinya," pungkasnya.
Sebelumnya ribuan guru PPPK Bandar Lampung mengadu ke pengacara Hotman Paris mengenai gaji yang belum dibayar selama 9 bulan.
Baca Juga:Perkenalkan, Ini Dandim 0410/Kota Bandar Lampung yang Baru
Menurut para guru PPPK itu, gaji belum dibayar karena mereka belum mendapatkan SPMT yang merupakan dasar mendapat gaji dari Pemkot Bandar Lampung.