SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri atau pasutri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung atas dugaan praktik prostitusi di rumahnya.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan kedua pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (19/2/2022) pukul 14.00 Wib atas dasar laporan masyarakat.
"Kami mmengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya," kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022) siang
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali.
Baca Juga:Ekonomi Lampung Tumbuh 2,79 Persen, Lebih Rendah Dibandingkan Pertumbuhan Ekonomi Pulau Sumatera
Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus, bilin cinta di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui bisnis prostitusi online tersebut digeluti selama enam bulan terakhir. "Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar," ungkapnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.