SuaraLampung.id - Seorang mucikari dalam kasus prostitusi di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung ditangkap polisi. Selain itu, juga diamankan lima orang lainnya, tiga di antaranya ialah seorang perempuan.
"Selain kita amankan mucikari, lima orang juga kita amankan dari lokasi yang terdiri dari tiga orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang pria pengunjung," kata Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu.
Mucikari yang diamankan tersebut berinsial KK, berusia 70 tahun. kemudian, pekerja prostitusi berinisial RM (39) warga Talang Padang, Tanggamus, WU (38), warga Natar, Lampung Selatan, MS (50), warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Dua orang lainnya adalah pengunjung berinisial ZA (51) warga Kota Agung dan MY (39) warga Belimbing, Pesisir Barat," kata dia.
Baca Juga:Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
Sugeng menambahkan mereka diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi yang berada di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung.
Penangkapan mereka saat kepolisian melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dan mendapatkan informasi bahwa di rumah terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
"Saat kita gerebek, ada dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami istri di rumah KK. Kemudian pemilik rumah dan lima orang kita bawa ke Polsek Kota Agung untuk pemeriksaan," kata dia lagi.
KK berperan untuk menyiapkan sejumlah wanita PSK di rumahnya dengan tarif sebesar Rp150 ribu. KK juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.
"Ia juga mengaku mengambil keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Atas perbuatannya, terduga mucikari dan lima orang tersebut berada di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga:BI: Investasi Lampung Tumbuh 6,41 Persen, Karena Ada Proyek-Proyek Ini