Disperindag Lampung Minta Perusahaan Penghasil Minyak Sawit Penuhi Kuota Lokal

Di Lampung ini banyak perusahaan penghasil minyak sawit dan produsen minyak goreng

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:28 WIB
Disperindag Lampung Minta Perusahaan Penghasil Minyak Sawit Penuhi Kuota Lokal
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni meminta perusahaan minyak sawit di Lampung memenuhi kuota lokal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung meminta perusahaan memenuhi kebutuhan minyak goreng lokal dari kuota 20 persen volume ekspor minyak di setiap perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan ekspor dan berlokasi di Lampung terutama yang memiliki kebun sawit dan pekerjanya asal Lampung untuk menyalurkan 20 persen minyak bagi pemenuhan kebutuhan daerah,.

Ia menjelaskan, hal tersebut diambil berdasarkan kebijakan domestic market obligation (DMO), dimana eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing.

"Di Lampung ini banyak perusahaan penghasil minyak sawit dan produsen minyak goreng yang tentunya memenuhi kebutuhan ekspor. Sebaiknya untuk membantu memenuhi pasokan daerah, minyak jangan semua di kirim ke Jakarta," ucapnya.

Baca Juga:Perajin Tahu Tempe di Bandar Lampung Terjepit Kelangkaan Minyak Goreng dan Naiknya Harga Kedelai

Dia mengatakan, kebutuhan minyak goreng di Lampung diperkirakan mencapai 600.000 liter per hari, dengan produksi mencapai 100.000 liter per hari, dan hal tersebut masih jauh antara kebutuhan dan pasokan.

"Dengan adanya pembagian sebanyak 20 persen dari total volume ekspor dari perusahaan di Lampung, setidaknya dapat membantu menjaga stabilitas harga dan pasokan. Tadi telah kami bicarakan bersama pengusaha serta produsen minyak goreng," katanya.

Ia mengatakan, adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran terjadi akibat sejumlah hal, seperti adanya kesenjangan antara pasokan dengan kebutuhan per kapita per hari, selanjutnya produsen masih ada yang kesulitan mendapatkan CPO dengan harga sesuai ketentuan.

"Kebutuhan diasumsikan masih jauh antara kebutuhan dan pasokan, karena memang ada produsen minyak goreng yang tidak berproduksi karena kesulitan mendapatkan CPO sesuai harga yang ditetapkan yakni Rp9.300, kebanyakan masih dijual diantara Rp13 ribu sampai Rp15 ribu," ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya kendala tersebut banyak produsen yang memilih tidak berproduksi karena harga jual minyak goreng jauh dari harga beli CPO.

Baca Juga:Didatangi Polisi, Manajemen SPBU Pengajaran Bantah Lakukan Kecurangan Takaran BBM

"Lalu untuk minyak curah saat ini langka, itu terjadi juga karena ada selisih harga eceran tertinggi (HET) antara minyak goreng kemasan dan curah, jadi banyak yang memilih produksi minyak kemasan," katanya pula.

Elvira melanjutkan, untuk mengatasi sejumlah permasalahan tersebut pihaknya kali ini berupaya mendorong produsen lokal untuk meningkatkan produksi guna mengisi kekosongan pasokan di pasaran.

"Kita berupaya mendorong produsen lokal Lampung untuk menambah produksi agar pasokan dan harga stabil, sambil menyelesaikan sejumlah permasalahan yang ada," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak