SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR dari frasi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam perkara suap, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam pembacaan pledoinya, Azis Syamsuddin lebih banyak menceritakan perjalanan hidupnya hingga bisa menjadi anggota DPR RI.
Azis Syamsuddin mengaku pernah menjadi tukang cuci mobil di Australia.
"Di saat orang lain lelap, pukul 00.00 di negeri Kangguru yang punya 4 musim, saya jam 12 malam harus kerja, sebagai tukang cuci mobil di pool taksi, dan itu saya rasakan selama saya di Australia," kata Azis Syamsuddin.
"Jadi orang jangan melihat saya enak sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus lihat perjuangan saya saat melakukan itu," tambah Azis.
Azis juga mengaku melakukan pekerjaan lain saat berkuliah lanjut di University of New South Wales, Sydney, Autralia pada 1998.
"Kemudian setelah cuci mobil dengan gaji 50 dolar Australia pada saat itu per hari, saya juga menjadi loper koran yang harus saya lakukan pukul 06.00, dengan gaji 17 dolar Australia per hari saat itu," ungkap Azis.
Azis menyebut pengalaman tersebut membuatnya selalu membayangkan proses kehidupan yang ia lalui.
"Pahit getir yang harus saya lalui. Saya harus makan sehari sekali untuk mengirit biaya, saya 'apply' ke 'student concession' untuk 'declare' sebagai orang miskin di Australia, dan harus makan sehari sekali yaitu pukul 11-12 dengan membayar 5 dolar Australia 'all you can eat'. Kartu itu saya 'apply' ke pemerintah 'New South Wales' untuk bertahan di Australia," cerita Azis dengan sedikit terharu.
- 1
- 2